Pengekangan Terhadap UU-ITE
- 3 Comment
Benar apa yang disampaikan Om Cosa kalau UU ITE yang baru saja di syahkan sedikit mengekang kebebasan berargumentasi dan berekspresi. Om Cosa menceritakan kalau bab VII, pasal 26, ayat 3 sedikit mengekang kebebasan menghina berargumentasi:
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;
Yang ingin aku bahas adalah mengenai fenomena yang sekarang hangat berkembang di dunia internet Indonesia, yaitu sengketa antara Roy Suryo dan Bloger dan penutupan situs porn. Berikut kutipannya dari Bab II Pasal 4:
Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
- mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
- mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional;
- efektifitas dan efisiensi pelayanan publik dengan memanfaatkan secara optimal teknologi informasi untuk tercapainya keadilan dan kepastian hukum;
- membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuannya di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi informasi secara seoptimal mungkin dan bertanggung jawab;
Rumusan Tambahan dari FPDIP
e. mempercepat tercapainya keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan dan pemanfaatan Teknologi informasi dalam rangka menghadapi perkembangan Teknologi informasi dunia.
Rumusan Tambahan dari FPPP
f. mewujudkan tercapainya keadilan sosial dan kepastian hukum.
Rumusan Tambahan dari F-PKB
g. memberi rasa aman, dan adanya kepastian hukum bagi pengguna dan pemanfaat teknologi informasi.
Sudah bukan rahasia umum jika dulu, banyak yang menggunakan situs porn untuk mencari trafic dan dolar. baik itu dengan adsense atau lainnya. Sekarang situs porn di blok? mementahkan point 2 di pasal diatas. Mengekang kebebasan menghina bersuara mementahkan point 3 dan 4(lebih enak mengkritik lewat blog, daripada ke pengadilan atau disampaikan langsung, bisa2 malah kita yg dipenjara). Ada tambahan untuk sanggahan Bab II diatas?
Popularity: 2% [?]
3 Comments on this post
Trackbacks
-
jimmy said:
jadinya mulai sekarang harus super hati-hati mengungkapkan isi hati dan pendapat
Iya bener kang, harus bisa lebih menahan diri…padahl di forum detik itu(gosip) banyak loh yang
menghinamelanggarApril 6th, 2008 at 11:12 am -
baladika said:
maksude opo bosss bosss..
saya kebagian link dari kalimat yang gak meng enakkan
sorry…yang penting kan link Om April 7th, 2008 at 2:27 pm -
ronny said:
tulisan Anda menarik, untuk ulasan ttg UU ITE dapat disimak pada http://www.ronny-hukum.blogspot.com
salam
September 18th, 2008 at 10:45 pm




